Kriteria Sertifikasi per Tier
Halaman ini memaparkan kriteria lengkap yang dapat diakses publik untuk setiap tier program Operator Bersertifikat Komodo Guide (OBKG). Semua kriteria didefinisikan mengacu pada dokumen regulasi Indonesia yang dapat diverifikasi atau standar internasional yang diakui. Tidak ada kriteria yang dinilai secara subjektif. Operator hanya dinilai berdasarkan kriteria yang dipublikasikan di sini; tidak ada kriteria tambahan yang bersifat privat.
Kerangka Regulasi Indonesia
Operator tur yang melayani Taman Nasional Komodo beroperasi dalam kerangka regulasi Indonesia yang berlapis. Instrumen-instrumen utama yang dirujuk dalam kriteria OBKG tercantum di bawah ini. Apabila suatu regulasi telah direvisi atau digantikan, versi yang berlaku pada saat penilaian yang diterapkan.
| Instrumen | Otoritas penerbit | Relevansi dengan OBKG |
|---|---|---|
| Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS.go.id |
BKPM / Sistem OSS (Kementerian Investasi) | Tier 1 — nomor registrasi usaha wajib bagi seluruh entitas komersial Indonesia |
| Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) | Kemenparekraf / dinas pariwisata daerah | Tier 1 — registrasi usaha pariwisata; wajib bagi semua operator tur dan perjalanan |
| SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) | BTNK (Balai Taman Nasional Komodo) | Tier 1 — izin akses kawasan konservasi; diperlukan untuk setiap kapal yang memasuki perairan TNK |
| Permenhub PM 7/2019 tentang sertifikasi keselamatan kapal |
Kementerian Perhubungan | Tier 1 — sertifikat kelas kapal, sertifikat tonase, dan sertifikat kelaikan laut |
| SLO (Sistem Layanan Online) — sertifikat keselamatan kapal | Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) | Tier 2 — sertifikat keselamatan kapal elektronik yang mengonfirmasi kepatuhan inspeksi berkala |
| Konvensi STCW 1978 (sebagaimana diubah 2010) | IMO / diimplementasikan oleh Ditjen Hubla | Tier 2 — standar pelatihan, sertifikasi, dan jaga; khususnya modul BST |
| MARPOL Annex V | IMO / diratifikasi Indonesia (PP No. 21/2010) | Tier 3 — melarang pembuangan sampah di laut; mengharuskan adanya rencana pengelolaan sampah |
Tier 1 — Verifikasi Lisensi
Biaya tahunan: IDR 1.500.000 | Prasyarat: tidak ada
Tier 1 menetapkan ambang batas hukum minimum: bahwa operator secara sah terdaftar sebagai usaha Indonesia, terdaftar sebagai operator pariwisata pada otoritas pemerintah yang berwenang, memiliki izin akses kawasan taman yang berlaku, dan mengoperasikan kapal yang telah disertifikasi laik laut berdasarkan regulasi maritim Indonesia yang berlaku. Sertifikasi Tier 1 tidak menunjukkan keunggulan; ia mengonfirmasi kepatuhan hukum dasar Indonesia pada saat penilaian.
| # | Kriteria | Dokumen yang diperlukan | Sumber verifikasi |
|---|---|---|---|
| 1.1 | Registrasi usaha nasional (NIB) | Sertifikat Nomor Induk Berusaha dari portal OSS, berlaku dan tidak ditangguhkan | Dikonfirmasi silang dengan registri publik OSS.go.id |
| 1.2 | Registrasi usaha pariwisata (TDUP) | Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Kemenparekraf atau dinas pariwisata pemerintah daerah; harus mencakup kategori usaha tur/perjalanan | Dokumen yang diterbitkan oleh Kemenparekraf atau Dinas Pariwisata Manggarai Barat |
| 1.3 | Izin akses kawasan taman (SIMAKSI) | SIMAKSI yang berlaku untuk setidaknya satu kapal atau izin pengaturan masuk; harus valid pada tanggal pengajuan | Diterbitkan oleh BTNK (Balai Taman Nasional Komodo), Labuan Bajo |
| 1.4 | Sertifikat kelas kapal | Sertifikat kelas yang diterbitkan berdasarkan Permenhub PM 7/2019 oleh Ditjen Hubla atau biro klasifikasi (BKI) untuk setiap kapal yang digunakan mengangkut penumpang | Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau registri Ditjen Hubla |
| 1.5 | Sertifikat pengukuran tonase kapal | Surat Ukur yang mengonfirmasi tonase GT, berlaku | Ditjen Hubla / otoritas pelabuhan Syahbandar |
| 1.6 | Sertifikat kelaikan laut kapal | Surat Persetujuan Berlayar (konfirmasi kelaikan laut/izin sandar) untuk setiap kapal penumpang; harus terkini | Syahbandar (kepala pelabuhan) Labuan Bajo |
Tier 2 — Verifikasi Keselamatan
Biaya tahunan: IDR 3.500.000 | Prasyarat: sertifikasi Tier 1 berlaku
Tier 2 menilai apakah kapal dan kru operator memenuhi standar keselamatan yang secara langsung melindungi penumpang. Kriteria mencakup: sertifikasi keselamatan elektronik aktif setiap kapal (SLO), pemasangan dan registrasi transponder AIS yang memungkinkan pelacakan kapal, kepemilikan sertifikat pelatihan keselamatan yang diakui secara internasional oleh anggota kru utama, serta pemeliharaan asuransi tanggung jawab penumpang yang memadai. Operator Tier 2 telah membuktikan keterlibatan operasional dengan sistem keselamatan yang diwajibkan regulasi maritim Indonesia dan konvensi internasional — bukan sekadar memiliki entitlement administratif Tier 1.
| # | Kriteria | Dokumen yang diperlukan | Sumber verifikasi / standar |
|---|---|---|---|
| 2.1 | Semua kriteria Tier 1 terpenuhi dan berlaku | Sertifikasi Tier 1 berlaku, atau Tier 1 dinilai ulang sebagai bagian dari permohonan Tier 2 | Catatan penilaian OBKG |
| 2.2 | Sertifikat keselamatan kapal SLO | SLO (Sertifikat Keselamatan) aktif dari Ditjen Hubla untuk setiap kapal penumpang; mengonfirmasi inspeksi keselamatan berkala telah dilakukan | Registri SLO online Ditjen Hubla |
| 2.3 | Registrasi transponder AIS | Dokumen registrasi MMSI AIS (Automatic Identification System) untuk setiap kapal di atas 15 GT; atau pengecualian terdokumentasi untuk kapal di bawah 15 GT | Registri kapal Ditjen Hubla; MMSI dapat diverifikasi di MarineTraffic atau setara |
| 2.4 | Sertifikat STCW BST kru | Sertifikat STCW BST yang berlaku (Regulasi STCW VI/1) untuk nakhoda dan perwira utama setiap kapal penumpang; sertifikat harus dalam periode pembaruan 5 tahun | Konvensi STCW 1978 sebagaimana diubah Manila 2010; sertifikat diterbitkan oleh institusi pendidikan maritim Indonesia yang diakreditasi Ditjen Hubla |
| 2.5 | Asuransi tanggung jawab penumpang P&I | Polis asuransi P&I (Protection and Indemnity) yang berlaku dengan cakupan tanggung jawab penumpang untuk setiap kapal, atau polis asuransi tanggung jawab maritim Indonesia yang setara; jadwal polis yang menampilkan tanggal perlindungan dan nama kapal | Dokumen polis; pihak penanggung diverifikasi sebagai entitas berlisensi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) |
| 2.6 | Keanggotaan ASITA (indikator positif) | Kartu atau sertifikat keanggotaan ASITA yang berlaku (mis. cabang ASITA NTT); ketidakhadiran tidak mendiskualifikasi, tetapi keanggotaan aktif dicatat sebagai indikator positif; untuk komodoexplorer.com, ASITA no. 074/XIX/DPP/2022 | Registri DPP atau cabang ASITA |
Tier 3 — Verifikasi Keunggulan
Biaya tahunan: IDR 5.000.000 | Prasyarat: sertifikasi Tier 1 dan Tier 2 berlaku
Tier 3 merupakan tingkat sertifikasi OBKG tertinggi. Tier ini mengakui operator yang praktiknya melampaui kepatuhan hukum dengan secara nyata mengurangi jejak ekologis mereka di dalam ekosistem Segitiga Karang dan secara aktif memberikan manfaat bagi komunitas lokal yang penghidupannya terkait dengan kawasan taman. Kriteria ini selaras dengan standar internasional yang telah mapan — panduan penambatan ramah terumbu Manta Trust dan TNC, MARPOL Annex V tentang pencemaran laut, serta kualifikasi kru berbasis STCW — sekaligus menangani isu-isu spesifik Komodo: mempekerjakan kru Indonesia lokal, khususnya anggota komunitas Manggarai dan Bajo, serta berbagi manfaat secara transparan dengan komunitas sekitar taman.
| # | Kriteria | Bukti yang diperlukan | Standar / referensi |
|---|---|---|---|
| 3.1 | Semua kriteria Tier 1 dan Tier 2 terpenuhi dan berlaku | Sertifikasi Tier 2 berlaku, atau penilaian ulang penuh Tier 1–2 dilakukan | Catatan penilaian OBKG |
| 3.2 | Penambatan ramah terumbu (protokol Manta-Anchor/TNC) | Kebijakan penambatan tertulis yang melarang penurunan jangkar di atas terumbu karang hidup; bukti terdokumentasi penggunaan pelampung tambat di lokasi yang ditetapkan BTNK; atau keikutsertaan dalam program penambatan ramah terumbu TNC / Manta Trust dengan catatan pendukung | Panduan "Manta-Anchor" Manta Trust; protokol penambatan ramah terumbu Segitiga Karang The Nature Conservancy |
| 3.3 | Kepatuhan pengelolaan limbah MARPOL Annex V | Rencana Pengelolaan Sampah (Garbage Management Plan) kapal sesuai MARPOL 73/78 Annex V (Regulasi 10); Garbage Record Book yang menunjukkan catatan pembuangan limbah; catatan briefing kru yang mengonfirmasi kebijakan nol pembuangan ke laut untuk plastik dan limbah makanan | MARPOL Annex V; diratifikasi Indonesia melalui PP No. 21/2010; diberlakukan oleh Syahbandar dan KLHK |
| 3.4 | Kru WNI ≥70% | Manifest kru setiap kapal penumpang yang menunjukkan kewarganegaraan Indonesia untuk setidaknya 70% dari total kru (nakhoda + perwira + kru dek + kru layanan); buku pelaut yang mengonfirmasi kewarganegaraan Indonesia | Prinsip cabotage berdasarkan UU Pelayaran Indonesia (UU No. 17/2008); semangat kebijakan ketenagakerjaan kru maritim Indonesia |
| 3.5 | Pembagian manfaat komunitas (terdokumentasi) | Bukti setidaknya satu dari: (a) perjanjian pengadaan terverifikasi dengan pemasok berbasis Labuan Bajo yang mencakup bahan baku atau peralatan; (b) catatan ketenagakerjaan yang menunjukkan kru atau pemandu lokal Manggarai atau Bajo berjumlah ≥30% dari tenaga kerja kru atau pemandu; (c) kontribusi keuangan terdokumentasi kepada dana konservasi atau komunitas yang dikelola secara lokal beserta bukti penerimaan | Panduan Pariwisata Berkelanjutan Kemenparekraf; panduan Manfaat Komunitas BTNK; dinilai berdasarkan bukti dokumenter |
| 3.6 | Mekanisme penanganan pengaduan resmi | Kebijakan penanganan pengaduan tertulis dengan waktu respons maksimum yang dinyatakan tidak lebih dari 14 hari kerja; bukti bahwa kebijakan dikomunikasikan kepada pelanggan (mis. halaman situs, dokumen pemesanan); setidaknya satu saluran kontak khusus (email atau telepon) untuk pengaduan | Protokol penerusan pengaduan Komodo Guide; UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen |
Cara Kriteria Diverifikasi
Semua kriteria OBKG diverifikasi melalui tinjauan dokumen. Apabila suatu dokumen dapat dikonfirmasi silang dengan registri publik (OSS.go.id untuk NIB; Ditjen Hubla untuk SLO dan registrasi kapal; basis data MMSI untuk AIS), panel penilaian melakukan konfirmasi silang tersebut secara mandiri dari salinan yang diserahkan. Apabila dokumen tidak dapat dikonfirmasi silang secara independen (misalnya, manifest kewarganegaraan kru atau garbage record book), panel penilaian meninjau asli atau salinan yang disahkan oleh operator, dan ketidaksesuaian material yang teridentifikasi melalui pengaduan atau audit tambahan akan diperlakukan sebagai alasan untuk penilaian ulang.
Kunjungan lapangan bukan merupakan komponen standar dari penilaian awal, tetapi dapat dilakukan dua tahun sekali atau sebagai respons terhadap pengaduan. Halaman Metodologi Audit menjelaskan protokol kunjungan lapangan secara lengkap.
Kebijakan Revisi Kriteria
Kriteria ditinjau setiap tahun. Setiap usulan revisi untuk menambah, menghapus, atau mengubah suatu kriteria memerlukan periode konsultasi publik minimal 60 hari sebelum berlaku. Pemberitahuan mengenai usulan revisi akan diterbitkan di halaman ini dan dikirimkan kepada semua operator yang saat ini tersertifikasi. Log revisi di bawah ini mencatat semua perubahan yang dilakukan pada kriteria ini setelah penerbitan awal.
Log Revisi Kriteria
Tidak ada revisi yang tercatat. Kriteria diterbitkan pada 2026-05-31. Tinjauan terjadwal berikutnya: 2027-05-31.
Ikhtisar Program
Kembali ke hub OBKG →
Daftar
Pendaftaran & jadwal biaya →
Metodologi Audit
Panel, recusal & pencabutan →
Pertanyaan Umum
Dokumen apa yang diperlukan untuk Tier 1?
Tier 1 mensyaratkan enam dokumen: (1) NIB dari OSS.go.id; (2) TDUP yang mencakup kategori tur/perjalanan; (3) SIMAKSI dari BTNK; dan dokumen kapal berdasarkan Permenhub PM 7/2019: (4) sertifikat kelas kapal, (5) Surat Ukur, dan (6) Surat Persetujuan Berlayar. Seluruh dokumen harus berlaku pada tanggal pengajuan.
Apa yang diverifikasi oleh sertifikat SLO untuk Tier 2?
SLO (Sistem Layanan Online) adalah sertifikat keselamatan kapal aktif yang diterbitkan Ditjen Hubla. Sertifikat ini mengonfirmasi bahwa inspeksi keselamatan berkala telah selesai dilakukan dan kapal saat ini memenuhi regulasi keselamatan maritim Indonesia. SLO dapat diverifikasi melalui registri online Ditjen Hubla dan diperlukan untuk setiap kapal penumpang. SLO melampaui sertifikat kelas kapal Tier 1 dengan mengonfirmasi kepatuhan keselamatan operasional yang aktif.
Apa itu protokol Manta-Anchor yang diperlukan untuk Tier 3?
Kriteria 3.2 mensyaratkan kebijakan penambatan tertulis yang melarang penurunan jangkar di atas terumbu karang hidup, dengan bukti terdokumentasi penggunaan pelampung tambat di lokasi yang ditetapkan BTNK, atau keikutsertaan dalam program penambatan ramah terumbu TNC/Manta Trust. Kriteria ini selaras dengan panduan Manta Trust dan The Nature Conservancy untuk melindungi ekosistem terumbu karang di kawasan Segitiga Karang Indonesia.
Bagaimana kuota kru WNI diverifikasi untuk Tier 3?
Kriteria 3.4 mensyaratkan manifest kru untuk setiap kapal penumpang yang menunjukkan setidaknya 70% dari total kru (nakhoda, perwira, kru dek, dan kru layanan digabung) berkewarganegaraan Indonesia. Buku pelaut diajukan untuk sampel verifikasi. Persyaratan ini sejalan dengan prinsip cabotage Indonesia berdasarkan UU No. 17/2008 dan mendukung lapangan kerja lokal bagi komunitas di sekitar Taman Nasional Komodo.
Apakah ada kriteria yang dinilai secara subjektif?
Tidak. Semua kriteria OBKG diverifikasi melalui tinjauan dokumen berdasarkan standar objektif yang didefinisikan secara publik. Di mana dokumen dapat dikonfirmasi silang dengan registri publik (OSS.go.id untuk NIB, Ditjen Hubla untuk SLO dan registrasi kapal, basis data MMSI untuk AIS), panel melakukan konfirmasi silang tersebut secara mandiri. Tidak ada kriteria yang menggunakan opini, reputasi, atau tolok ukur yang tidak diungkapkan.
Seberapa sering kriteria direvisi?
Kriteria ditinjau setiap tahun. Setiap usulan revisi memerlukan periode konsultasi publik minimal 60 hari sebelum berlaku. Pemberitahuan diposting di halaman ini dan dikirimkan kepada semua operator yang saat ini tersertifikasi. Tidak ada revisi yang tercatat sejak program diluncurkan pada 2026-05-31.