Lewati ke konten utama

Aturan Drone Komodo 2026: Izin, Ruang Udara & Larangan Terbang

Diperbarui: 14 menit membaca
KG

Tim Perjalanan Komodo Guide

Peneliti perjalanan berpengalaman

14 menit membaca~3.200 kata

Jawaban Singkat 30 Detik

Pengoperasian drone di Taman Nasional Komodo diatur secara ketat: izin resmi dari BTNK diperlukan untuk semua penggunaan drone komersial, dan penerbangan drone di atas satwa liar serta zona inti taman dilarang keras. Drone tanpa izin yang diterbangkan di atas kawasan taman dapat mengganggu perilaku satwa liar, khususnya burung laut bersarang dan aktivitas naga. Per 2026, prosedur perizinan drone komersial memerlukan pengajuan jauh-jauh hari sebelum kunjungan dan diproses melalui kantor BTNK di Labuan Bajo.

p-6 rounded-2xl bg-[var(--color-accent-gold)]/10 border border-[var(--color-accent-gold)]/20">

Fakta Cepat: Aturan Drone Komodo 2026

  • Undang-undang nasional utama: Permenhub PM No. 37/2020 (menggantikan PM 180/2015)
  • Otoritas izin taman: Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melalui aplikasi SIORA
  • Ruang udara terkontrol: Bandara Komodo (ICAO: WATO, IATA: LBJ) — CTR Kelas D
  • Ketinggian maks (ruang udara tidak terkontrol): 120 m AGL tanpa otorisasi DGCA
  • Jarak min. dari landasan pacu bandara: 15 km berdasarkan aturan standar
  • Biaya izin taman: IDR 2.000.000/drone/hari + IDR 300.000/hari fotografi (PP No. 36/2024)
  • Waktu tunggu permohonan: Minimum 7 hari sebelum penerbangan
  • Penerbangan malam: Dilarang tanpa otorisasi khusus DGCA
  • Zona selalu terlarang: Pulau Kalong, Loh Buaya, Loh Liang, semua zona perlindungan inti
  • Denda maksimum pelanggaran: IDR 500 juta + hingga 3 tahun penjara

Daftar Isi

Gambaran Umum: Menerbangkan Drone di Komodo

Taman Nasional Komodo — Situs Warisan Dunia UNESCO yang mencakup 1.817 km² pulau, sabana, dan habitat laut di Nusa Tenggara Timur, Indonesia — adalah salah satu destinasi fotografi alam liar yang paling difoto di Asia Tenggara. Punggung bukit dramatis di Pulau Padar dan air biru elektrik Pink Beach menjadikannya target jelas bagi fotografer drone. Namun, lingkungan regulasi pada tahun 2026 bersifat kompleks, berlapis, dan ditegakkan secara aktif.

Tiga kerangka regulasi terpisah bersinggungan di Komodo:

  1. Hukum penerbangan nasional Indonesia, terutama Permenhub PM No. 37/2020, yang mengatur semua operasi UAV di ruang udara Indonesia termasuk batas ketinggian, pembatasan ruang udara terkontrol, dan sertifikasi pilot.
  2. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Permenlhk No. P.16/MENLHK/SETJEN/KKL.1/3/2018, yang mengatur operasi pesawat udara tanpa awak di dalam kawasan konservasi di bawah yurisdiksi KLHK.
  3. Aturan tingkat taman BTNK (Balai Taman Nasional Komodo), yang ditegakkan melalui sistem izin SIMAKSI, yang mengatur zona larangan terbang spesifik, jarak perlindungan satwa liar, dan proses permohonan di dalam batas taman.

Wisatawan yang tiba di Labuan Bajo dengan drone konsumen dan tanpa izin tidak dapat secara legal menerbangkan drone di dekat taman dan dilarang beroperasi di ruang udara terkontrol Kelas D di sekitar Bandara Komodo (WATO/LBJ) tanpa otorisasi eksplisit DGCA. Ketidakpatuhan telah mengakibatkan penyitaan drone, denda melebihi IDR 200 juta, dan larangan multi-tahun dari kawasan konservasi Indonesia.

Gambaran Hukum Drone Indonesia

Instrumen dasar yang mengatur operasi drone di seluruh Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 37 Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mencabut PM 180/2015 yang lebih lama dan perubahannya, mengkonsolidasikan semua aturan operasional UAV menjadi satu regulasi. PM 37/2020 dilengkapi pada 2021 oleh:

  • PM 34/2021 — Standar kelaikan udara untuk Remotely Piloted Aircraft Systems (RPAS).
  • PM 63/2021 — Prosedur operasi UAV di ruang udara Indonesia.

Ketentuan utama yang relevan untuk pengunjung:

Aturan Persyaratan
Ketinggian maksimum — ruang udara tidak terkontrol 120 m di atas permukaan tanah (AGL) tanpa otorisasi DGCA
Operasi ruang udara terkontrol Memerlukan persetujuan Direktur Jenderal (DGCA) sebelum penerbangan
Jarak dari landasan pacu bandara Minimum 15 km berdasarkan aturan operasional standar
Operasi malam Dilarang kecuali penilaian keselamatan dan persetujuan DGCA diperoleh
Visual line of sight (VLOS) Wajib untuk semua operasi tanpa otorisasi BVLOS
Visibilitas minimum 4,8 km horizontal; awan setidaknya 150 m vertikal / 600 m horizontal
Usia minimum operator 18 tahun
Area terlarang Drone kamera harus tetap 500 m dari batas ruang udara terlarang/terbatas

Pembaruan signifikan 2024: PP No. 36/2024 menetapkan struktur tarif nasional untuk biaya penerbangan drone di semua kawasan konservasi Indonesia (taman nasional, taman wisata alam, suaka margasatwa, taman buru), berlaku seragam untuk Taman Nasional Komodo, Gunung Rinjani, Bromo-Tengger-Semeru, dan lainnya.

Lisensi Pilot dan Pendaftaran

Indonesia membedakan antara operasi drone rekreasi dan komersial/dokumenter. Persyaratannya berbeda secara signifikan.

Operator Rekreasi (Hobi)

Untuk penerbangan rekreasi pribadi murni (tidak untuk disewa, tidak untuk publikasi), hukum Indonesia saat ini tidak mewajibkan lisensi pilot untuk pengunjung asing. Namun, semua aturan operasional yang berlaku — batas ketinggian, pembatasan ruang udara, VLOS, hanya siang hari — tetap berlaku. Drone di bawah 250 g tidak memerlukan pendaftaran di bawah sistem SIPP-TA untuk penggunaan rekreasi di sebagian besar provinsi.

Operator Komersial dan Dokumenter

Operator yang menerbangkan untuk keuntungan komersial, pengiriman klien, publikasi, atau siaran harus memiliki Sertifikasi Pilot Pesawat Udara Tanpa Awak dari badan sertifikasi terakreditasi:

  • APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) — didirikan 2016, badan sertifikasi pertama.
  • FDI (Federasi Drone Indonesia) — didirikan 2018.
  • FASI (Federasi Aerosport Indonesia) — di bawah pengawasan TNI AU.
  • Drone Edutech — memegang otorisasi UASTC-001 dari DKPPU; menerima permohonan online melalui SIDOPI GO.

Sertifikasi pilot jarak jauh berlaku selama 2 tahun. Proses sertifikasi mencakup ujian teoritis tentang 12 standar Pengetahuan Aeronautika dan uji penerbangan praktis dalam mode ATTI (GPS dinonaktifkan). Portal online SIDOPI saat ini memerlukan KTP Indonesia untuk pendaftaran, yang menciptakan hambatan praktis bagi WNA. Pengunjung asing yang mencari operasi komersial harus menghubungi DKPPU langsung di Kementerian Perhubungan sebelum perjalanan.

Pendaftaran Drone (SIPP-TA)

Drone dengan berat 250 g hingga 25 kg harus didaftarkan melalui sistem SIPP-TA. Pendaftaran berlaku selama 3 tahun. Nomor seri drone, berat, dan spesifikasi diserahkan bersama informasi paspor atau KTP. Pemrosesan membutuhkan 3–5 hari kerja. Sertifikat pendaftaran adalah salah satu dokumen wajib untuk izin taman BTNK.

Ruang Udara Terbatas Dekat Labuan Bajo

Bandara Internasional Komodo (ICAO: WATO, IATA: LBJ), yang terletak di ujung barat Pulau Flores berbatasan dengan kota Labuan Bajo, adalah pintu gerbang utama ke Taman Nasional Komodo. Bandara ini resmi mendapat status internasional pada 2 April 2024 dan memulai layanan internasional ke Kuala Lumpur pada September 2024. Bandara ini beroperasi di bawah Flight Information Region (FIR) Ujung Pandang yang dikelola oleh AirNav Indonesia.

Bandara ini memiliki ruang udara terkontrol Kelas D (CTR — Control Zone) yang dimulai dari permukaan. Operasi drone di ruang udara terkontrol Kelas D memerlukan otorisasi tertulis terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) berdasarkan PM 37/2020. Tanpa otorisasi ini, penerbangan drone jenis apapun — terlepas dari ukuran atau ketinggian drone — adalah ilegal di dalam CTR.

Berdasarkan aturan operasional standar Indonesia, drone harus tetap setidaknya 15 km dari landasan pacu bandara. Mengingat kota Labuan Bajo, pelabuhannya, dan sebagian besar kawasan akomodasi wisata semuanya berada dalam zona pengecualian ini, pengunjung yang meluncurkan drone dari teras hotel, dari pelabuhan, atau dari perahu yang berlabuh di Teluk Labuan Bajo kemungkinan beroperasi melanggar PM 37/2020 kecuali mereka memegang otorisasi DGCA eksplisit.

Proses Izin Taman BTNK

Menerbangkan drone di dalam batas Taman Nasional Komodo — terlepas dari kelas ruang udara — memerlukan izin terpisah dari otoritas pengelola taman: Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Ini adalah izin taman (otorisasi drone SIMAKSI) dan berbeda dari otorisasi ruang udara DGCA.

Metode Permohonan

Online (disarankan): Ajukan melalui platform SIORA di siora.id. Pilih "Layanan" lalu "Izin Khusus (Videografi/Drone)." Verifikasi email Anda, lengkapi formulir permohonan, dan unggah semua dokumen yang diperlukan. Aplikasi SIORA tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Langsung: Kunjungi Kantor Balai Taman Nasional Komodo di Jl. Kasimo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT 86754. Email: [email protected].

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan tertulis (template tersedia di website resmi BTNK)
  • Salinan rencana penerbangan terperinci (lokasi, ketinggian, tanggal, durasi)
  • Rekomendasi penilaian keselamatan dari LPPNI (AirNav Indonesia) cabang Denpasar
  • Salinan sertifikat pendaftaran drone (Kementerian Perhubungan / DKPPU)
  • Salinan Sertifikasi Pilot Jarak Jauh (lisensi pilot dari DKPPU)
  • Salinan otorisasi penerbangan dari Direktorat Navigasi Udara Kementerian Perhubungan
  • Salinan polis asuransi kecelakaan drone
  • Satu materai IDR 10.000
  • Paspor yang masih berlaku (salinan)

Jadwal Waktu

Ajukan setidaknya 7 hari kerja sebelum tanggal penerbangan yang diinginkan. Pemrosesan BTNK biasanya membutuhkan 3 hari kerja. Permohonan yang tidak lengkap menyebabkan penundaan atau penolakan. Setelah disetujui, bayar biaya operasional drone melalui aplikasi SIORA dan simpan dokumen konfirmasi sebagai bukti.

Biaya (PP No. 36/2024)

Jenis Biaya Tarif
Biaya penerbangan drone IDR 2.000.000 per unit per hari
Biaya tambahan fotografi/videografi IDR 300.000 per unit per hari
Perkiraan total (1 drone, 1 hari, dokumenter) IDR 2.300.000 (~USD 140)

Catatan: Beberapa operator dan sumber melaporkan total spesifik BTNK berkisar dari IDR 1.000.000 hingga IDR 5.000.000 tergantung kategori izin dan durasi. Biaya dikenakan per drone per hari terlepas dari waktu penerbangan aktual. Tidak ada tarif pro-rata yang berlaku. Hubungi BTNK langsung untuk mengkonfirmasi biaya saat ini pada saat permohonan.

Aturan Gangguan Satwa Liar

Taman Nasional Komodo melindungi sekitar 5.700 naga Komodo (Varanus komodoensis), spesies kadal hidup terbesar di dunia. Zona laut adalah salah satu yang terkaya di Segitiga Terumbu Karang, mendukung pari manta, hiu paus, penyu laut, dan lebih dari 1.000 spesies ikan. Area darat taman menampung koloni kelelawar buah besar di Pulau Kalong dan habitat bersarang burung laut yang luas di seluruh rantai pulau.

Kebisingan drone dan kehadiran visual merupakan vektor gangguan yang terdokumentasi untuk semua spesies ini:

  • Naga Komodo: Penerbangan drone rendah telah menyebabkan tampilan ancaman defensif dan respons pelarian pada naga yang diamati. Ranger di Loh Liang dan Loh Buaya melaporkan bahwa drone yang melayang di dekat area agregasi naga mengganggu perilaku alami, meningkatkan respons stres, dan menciptakan pergerakan hewan yang tidak dapat diprediksi yang menciptakan risiko keselamatan bagi pengunjung lain. BTNK melarang penerbangan drone di atas kedua area pos ranger karena alasan ini.
  • Kelelawar buah (Pteropus vampyrus), Pulau Kalong: Pulau Kalong menampung salah satu koloni kelelawar buah terbesar di kawasan ini, yang digunakan sebagai tempat bertengger malam. Intrusi drone — terutama menjelang senja ketika kelelawar muncul — memicu peristiwa pengusiran massal yang mengganggu ekologi makan dan menyebabkan stres koloni. BTNK telah mengklasifikasikan pulau ini sebagai zona larangan terbang permanen untuk drone.
  • Pari manta: Manta Point (antara Pulau Komodo dan Rinca) adalah stasiun pembersihan yang dikenal untuk pari manta karang (Mobula alfredi). Pari manta terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/2014 sebagai spesies yang dilindungi penuh. Mengoperasikan drone langsung di atas agregasi pari manta tanpa izin dan tanpa koordinasi ranger dianggap pelanggaran peraturan perlindungan satwa liar.
  • Burung bersarang: Berbagai spesies frigatebird, boobies, dan bangau bersarang di pulau-pulau di seluruh taman. BTNK secara eksplisit melarang penerbangan drone di atas area habitat burung yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam kondisi izin SIMAKSI.

Prinsip yang lebih luas yang diterapkan oleh BTNK: operasi drone apapun yang menyebabkan perubahan perilaku yang terlihat pada satwa liar dianggap gangguan dan dapat mengakibatkan pencabutan izin segera, bahkan jika operator memegang izin SIMAKSI yang valid.

Zona Larangan Terbang di Taman

Zona berikut secara permanen dilarang untuk penerbangan drone, bahkan dengan izin SIMAKSI yang valid:

Zona Pulau Alasan
Pulau Kalong (Pulau Kelelawar) Dekat Rinca Koloni kelelawar buah besar; pengecualian permanen karena sensitivitas kebisingan dan cahaya
Resort Loh Buaya Pulau Rinca Area agregasi naga; habitat burung yang dilindungi; keselamatan pengunjung
Resort Loh Liang Pulau Komodo Area agregasi naga; habitat burung yang dilindungi; keselamatan pengunjung
Semua zona perlindungan inti Seluruh taman Penetapan konservasi tingkat tertinggi; tidak ada kegiatan wisata yang diizinkan
Pink Beach (Pantai Merah) Pulau Komodo Zona pesisir yang dilindungi; pembatasan kebisingan dan gangguan
Pulau Komodo (umum) Pulau Komodo Habitat naga; area prioritas perlindungan satwa liar

Area di mana izin drone dapat disetujui (tergantung otorisasi SIMAKSI): titik pandang Pulau Padar, Pulau Kelor, Pulau Kanawa, dan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni tertentu di dalam taman. Ranger di Pulau Padar berwenang meminta bukti SIMAKSI dan otorisasi penerbangan di puncak sebelum mengizinkan peluncuran drone.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran drone di Taman Nasional Komodo ditangani berdasarkan kombinasi hukum penerbangan dan hukum konservasi. Sanksinya bukan hanya administratif — bisa bersifat pidana:

Pelanggaran Hukum yang Berlaku Sanksi
Terbang tanpa izin SIMAKSI di taman nasional Permenlhk P.16/MENLHK/2018; UU Konservasi No. 5/1990 Penyitaan drone; pengusiran dari taman; denda hingga IDR 500 juta
Penerbangan tidak sah di ruang udara terkontrol (Kelas D dekat WATO) PM 37/2020; UU Penerbangan No. 1/2009 Denda hingga IDR 5 juta; hingga 3 tahun penjara karena membahayakan pesawat
Beroperasi di zona ruang udara keamanan terlarang PP No. 4/2018 tentang Keamanan Ruang Udara Denda administratif hingga IDR 5 miliar
Mengganggu satwa liar yang dilindungi (naga Komodo, pari manta) UU Konservasi No. 5/1990; Reg. KP No. 4/2014 Penuntutan pidana; denda hingga IDR 100 juta; 5 tahun penjara
Penerbangan malam tanpa otorisasi PM 37/2020 Penangguhan izin; denda
Pelanggaran berulang atau disengaja di kawasan konservasi Berbagai peraturan Larangan multi-tahun dari semua kawasan konservasi Indonesia

Model Drone yang Direkomendasikan untuk Perjalanan

Drone perjalanan terbaik untuk Komodo menyeimbangkan portabilitas, kualitas gambar, dan kepatuhan regulasi. Metrik utama untuk izin konservasi Indonesia adalah berat — drone di atas 250 g memerlukan pendaftaran; izin BTNK berlaku untuk semua drone di atas 250 g.

Model Berat Catatan untuk Komodo
DJI Mini 4 Pro 249 g Di bawah 250 g — pendaftaran tidak diperlukan untuk penggunaan rekreasi; izin BTNK tetap diperlukan di dalam taman untuk dokumentasi. Sangat cocok untuk perjalanan.
DJI Air 3 720 g Memerlukan pendaftaran; kemampuan pencitraan yang kuat; kit yang lebih berat masih dapat dikelola untuk perjalanan liveaboard.
DJI Mavic 3 Classic 749 g Optik Hasselblad tingkat profesional; cocok untuk pemegang izin komersial; memerlukan dokumentasi lengkap.
DJI Mini 3 249 g Di bawah 250 g; ketahanan angin yang baik untuk kondisi pesisir; cocok untuk fotografi perjalanan santai dengan izin BTNK.
Autel Evo Nano+ 249 g Di bawah 250 g; alternatif DJI yang layak; kerangka izin yang sama berlaku.

Catatan praktis tentang kategori 249 g: Meskipun drone di bawah 250 g menghindari persyaratan pendaftaran SIPP-TA di sebagian besar Indonesia, mereka tidak menghindari persyaratan izin taman BTNK. Izin BTNK diperlukan untuk dokumentasi drone apapun di dalam taman terlepas dari berat.

Asuransi dan Kewajiban

Asuransi kecelakaan drone tidak opsional untuk Komodo — ini adalah dokumen wajib untuk permohonan izin BTNK. Tanpa salinan polis, permohonan Anda akan ditolak.

Yang Harus Dicakup Asuransi Drone Anda

  • Kewajiban pihak ketiga: Jika drone Anda menghantam orang, kapal, atau satwa liar, kewajiban bisa signifikan. Insiden kawasan konservasi dapat memicu klaim kerusakan lingkungan berdasarkan hukum Indonesia. Perlindungan pihak ketiga minimum yang direkomendasikan: USD 100.000.
  • Perlindungan lambung: Lingkungan Komodo — angin pesisir yang kuat, udara garam lembap, kondisi visibilitas rendah dekat air terjun dan tebing — sangat menuntut. Perlindungan kerusakan lambung melindungi investasi peralatan Anda.
  • Perlindungan penyitaan: Beberapa polis drone spesialis mencakup perlindungan untuk penyitaan pemerintah. Verifikasi apakah ini berlaku sebelum perjalanan.

Penyedia yang Direkomendasikan

  • Coverdrone — asuransi drone spesialis; tersedia untuk operator internasional; polis diterima oleh otoritas taman Indonesia.
  • Velos Insurance — cakupan UAV komersial; cocok untuk operator profesional.
  • World Nomads — asuransi perjalanan dengan add-on peralatan drone; tidak selalu mencakup kewajiban pihak ketiga untuk kawasan konservasi — verifikasi ketentuan cakupan.
  • Penanggung Indonesia lokal: Beberapa perusahaan asuransi Indonesia (Jasindo, Tugu Pratama) menawarkan polis UAV yang diterima secara domestik. Operator tur Anda mungkin membantu mengatur perlindungan lokal.

Kesalahan Umum Wisatawan

  • Mengasumsikan drone di bawah 250 g tidak memerlukan izin di dalam taman. Ambang batas 250 g menentukan persyaratan pendaftaran, bukan persyaratan izin taman. Setiap drone yang digunakan untuk dokumentasi di dalam Taman Nasional Komodo memerlukan otorisasi SIMAKSI — berat tidak relevan untuk aturan ini.
  • Meluncurkan dari perahu liveaboard di dalam taman tanpa izin. Batas taman meluas ke zona laut. Meluncurkan dari perahu yang berlabuh di perairan Komodo tunduk pada aturan yang sama seperti meluncurkan dari darat. Kapal patroli laut secara teratur melakukan pemeriksaan.
  • Mengajukan terlambat. Izin SIMAKSI memerlukan dokumen yang sendirinya membutuhkan berminggu-minggu untuk diperoleh (pendaftaran drone, penilaian keselamatan LPPNI, otorisasi penerbangan DGCA). Pengunjung yang memulai proses seminggu sebelum perjalanan hampir pasti tidak akan menyelesaikannya tepat waktu.
  • Hanya mengajukan ke BTNK dan mengabaikan otorisasi ruang udara DGCA. Izin SIMAKSI dari BTNK tidak mengotorisasi penerbangan di ruang udara terkontrol dekat Bandara Komodo. Kedua izin diperlukan jika area penerbangan Anda tumpang tindih dengan CTR WATO.
  • Terbang di Padar tanpa menunjukkan dokumentasi kepada ranger. Ranger di puncak Pulau Padar berwenang meminta bukti SIMAKSI. Pengunjung yang memiliki izin tetapi tidak membawanya akan diminta mendarat segera.
  • Percaya izin lisan dari pemandu tur sudah cukup. Pemandu tur atau kapten kapal tidak dapat mengotorisasi penerbangan drone di taman atau ruang udara terkontrol. Hanya otoritas pemerintah terkait yang dapat mengeluarkan izin yang diperlukan.
  • Terbang di atas area agregasi naga untuk "hanya satu foto cepat." Zona larangan terbang di Loh Liang dan Loh Buaya bersifat mutlak — tidak ada kategori izin yang mengesampingkannya. Ranger telah menyita drone dari pemegang izin yang terbang di atas area ini.
  • Mengabaikan kondisi angin. Pengaturan geografis Komodo — saluran sempit antara Sumbawa dan Flores — menciptakan angin yang terkenal kuat dan bervariasi, terutama di punggung bukit Padar. Periksa kecepatan dan arah angin sebelum penerbangan apapun; jangan terbang dalam kondisi melebihi ketahanan angin yang dinilai drone Anda.

Mitos vs Fakta

Mitos Fakta
"Saya bisa terbang di mana saja di taman selama di bawah 50 m." Salah. Ketinggian tidak berpengaruh pada persyaratan izin SIMAKSI. Terbang pada ketinggian berapapun di dalam taman tanpa izin adalah ilegal. Batas 120 m adalah aturan ruang udara umum, bukan pengecualian izin.
"Drone saya di bawah 250 g sehingga saya tidak memerlukan izin apapun." Salah. Drone di bawah 250 g menghindari persyaratan pendaftaran SIPP-TA, tetapi izin SIMAKSI BTNK tetap diperlukan di dalam taman untuk penggunaan drone dokumentasi apapun, terlepas dari berat.
"Operator tur mengurus semua dokumen drone untuk Anda." Sebagian benar, dengan catatan. Beberapa operator membantu permohonan SIMAKSI; namun, biaya drone selalu dibayar secara terpisah oleh operator, dan dokumentasi DGCA yang mendasarinya (pendaftaran, sertifikat pilot, otorisasi ruang udara) harus diperoleh oleh operator drone, bukan perusahaan tur.
"Indonesia tidak sungguh-sungguh menegakkan aturan drone di daerah terpencil." Salah. Penegakan hukum semakin intensif sejak 2023. Ranger dan patroli laut secara aktif memeriksa perahu dan pengunjung. Kasus penegakan 2024 di Taman Nasional Bali Barat menghasilkan denda IDR 280 juta dan larangan kawasan konservasi 5 tahun.
"Sebagai wisatawan, saya tidak tunduk pada aturan lisensi pilot komersial Indonesia." Sebagian salah. Wisatawan rekreasi dikecualikan dari persyaratan lisensi pilot. Namun, siapapun yang membuat rekaman untuk penggunaan komersial, penjualan stock footage, pengiriman klien, atau publikasi — bahkan posting Instagram di mana operator drone memiliki hubungan komersial apapun — tunduk pada persyaratan operator komersial berdasarkan PM 37/2020.
"Penerbangan drone sepenuhnya dilarang di Taman Nasional Komodo." Salah. Penerbangan drone dengan paket izin lengkap (SIMAKSI + dokumen DGCA) diizinkan di area yang ditentukan termasuk Pulau Padar, Pulau Kelor, dan Pulau Kanawa. Taman ini bukan zona larangan terbang total — melainkan zona yang memerlukan izin dengan pembatasan geografis tertentu.
"Kode IATA Bandara Komodo adalah DRK." Salah. Kode IATA adalah LBJ (Labuan Bajo). Kode ICAO adalah WATO. "DRK" tidak sesuai dengan kode IATA atau ICAO aktif manapun untuk bandara ini. Pastikan Anda mereferensikan kode yang benar saat mengajukan notifikasi penerbangan atau memeriksa data ruang udara.

Poin Penting Praktis

  • Mulai proses izin setidaknya 4–6 minggu sebelum perjalanan. Pendaftaran drone, sertifikasi pilot, penilaian keselamatan LPPNI, otorisasi DGCA, dan permohonan SIMAKSI BTNK masing-masing memiliki jadwal pemrosesan terpisah. Semuanya tidak dapat diselesaikan dalam satu minggu.
  • Hubungi BTNK sebelum perjalanan untuk mengkonfirmasi jadwal biaya dan dokumen yang diterima saat ini. Email [email protected] dengan tanggal yang dimaksud dan peralatan Anda. Biaya dan persyaratan dokumentasi telah berubah pada 2024 dan mungkin berubah lagi.
  • Jika ragu, sewa operator drone lokal yang berlisensi. Perusahaan produksi berbasis Labuan Bajo memegang semua izin Indonesia yang diperlukan dan familiar dengan pembatasan taman. Ini adalah pilihan paling aman secara hukum untuk produksi komersial.
  • Selalu bawa bukti fisik semua izin. Unduh dan cetak persetujuan SIMAKSI, konfirmasi pembayaran SIORA, dan otorisasi DGCA. Baterai ponsel dan sinyal di taman tidak dapat diandalkan.
  • Jangan pernah terbang di atas atau dekat satwa liar, terlepas dari ketinggian. Gangguan perilaku apapun merupakan pelanggaran. Jika satwa liar bergerak menuju drone Anda atau bereaksi secara terlihat, segera mendarat.
  • Hormati kondisi angin Padar. Selat Rinca menciptakan angin yang kuat dan terfokus di sepanjang punggung Padar. Nilai kondisi sebelum peluncuran dan jaga drone dalam jangkauan terkontrol setiap saat.
  • Aplikasi SIORA adalah sistem pembayaran resmi. Jangan membayar biaya izin secara tunai kepada individu yang mengklaim sebagai perwakilan taman di luar kantor atau sistem aplikasi resmi. Penipuan yang menargetkan pemohon izin drone ada di area wisata Labuan Bajo.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya perlu izin untuk menerbangkan drone di Taman Nasional Komodo?

Ya. Menerbangkan drone apapun (di atas 250 g) di dalam Taman Nasional Komodo memerlukan izin drone SIMAKSI dari BTNK. Anda juga memerlukan otorisasi penerbangan DGCA terlebih dahulu berdasarkan Permenhub PM 37/2020 untuk ruang udara terkontrol dekat Labuan Bajo. Mengajukan tanpa izin berisiko drone disita, denda, dan larangan dari semua kawasan konservasi Indonesia.

Bagaimana cara mengajukan izin drone BTNK?

Ajukan melalui aplikasi SIORA (siora.id) atau secara langsung di kantor Balai Taman Nasional Komodo di Jl. Kasimo, Labuan Bajo. Ajukan setidaknya 7 hari sebelum tanggal penerbangan yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan antara lain salinan paspor, lisensi pilot drone, sertifikat pendaftaran drone, polis asuransi kecelakaan, rencana penerbangan, dan rekomendasi penilaian keselamatan dari LPPNI Denpasar.

Berapa biaya izin drone Komodo?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP No. 36/2024, biaya penerbangan drone standar di taman nasional Indonesia adalah IDR 2.000.000 per unit per hari, ditambah IDR 300.000 per hari untuk fotografi/videografi. Beberapa operator melaporkan total spesifik Komodo berkisar IDR 1.000.000 hingga IDR 5.000.000 tergantung jenis izin dan durasi. Hubungi BTNK langsung di [email protected] untuk jadwal biaya terkini yang dikonfirmasi.

Bisakah saya menerbangkan drone dekat Bandara Komodo (LBJ)?

Tidak, tanpa otorisasi. Bandara Internasional Komodo (ICAO: WATO, IATA: LBJ) memiliki ruang udara terkontrol Kelas D. PM 37/2020 Indonesia melarang penerbangan drone di ruang udara terkontrol tanpa persetujuan Direktur Jenderal sebelumnya. Aturan standar mewajibkan drone tetap setidaknya 15 km dari landasan pacu bandara. Penerbangan apapun yang lebih dekat memerlukan otorisasi eksplisit dari DGCA/AirNav.

Apa zona larangan terbang di dalam Taman Nasional Komodo?

Bahkan dengan izin SIMAKSI yang valid, drone dilarang terbang di atas: Pulau Kalong (pulau kelelawar) karena sensitivitas kelelawar buah; Resort Loh Buaya di Pulau Rinca; Resort Loh Liang di Pulau Komodo; dan semua zona perlindungan inti. Area terbaik untuk penerbangan drone yang diizinkan adalah Pulau Padar, Pulau Kelor, Pulau Kanawa, dan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni — tergantung persetujuan izin.

Bisakah wisatawan menerbangkan drone secara komersial di Indonesia?

Operasi drone komersial di Indonesia secara hukum memerlukan Sertifikasi Pilot Pesawat Udara Tanpa Awak yang dikeluarkan melalui DKPPU. Sertifikat ini biasanya tersedia untuk warga negara Indonesia. Warga negara asing yang mencari operasi komersial harus menghubungi DKPPU atau pusat pelatihan terakreditasi seperti APDI secara langsung, karena pengaturan khusus mungkin diperlukan.

Apa yang terjadi jika saya menerbangkan drone tanpa izin di Taman Nasional Komodo?

Sanksi meliputi penyitaan drone segera, denda hingga IDR 500 juta berdasarkan Undang-Undang Penerbangan Indonesia, kemungkinan penjara hingga 3 tahun karena membahayakan pesawat, larangan dari semua kawasan konservasi Indonesia, dan penghentian kegiatan. Ranger dan patroli laut berwenang meminta dokumentasi SIMAKSI di tempat. Penegakan hukum semakin intensif sejak 2024.

Apakah asuransi drone wajib untuk Taman Nasional Komodo?

Ya. Salinan polis asuransi kecelakaan drone adalah dokumen wajib untuk permohonan izin drone BTNK. Tanpanya, permohonan Anda akan ditolak. Perlindungan kewajiban pihak ketiga sangat direkomendasikan, karena insiden yang menyebabkan cedera atau kerusakan properti di kawasan konservasi dapat mengakibatkan kewajiban hukum dan keuangan yang signifikan.

Sumber

  1. Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Surat Izin Terbang Drone. tnkomodo.ksdae.kehutanan.go.id. Diakses Mei 2026.
  2. Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. jdih.dephub.go.id.
  3. Terra Drone Indonesia. Regulasi Drone: PM 37/2020. terra-drone.co.id. Diakses Mei 2026.
  4. IndonesiaJuara. Drone Usage Terms and Conditions with SIMAKSI at Komodo National Park 2026. indonesiajuara.asia. Diakses Mei 2026.
  5. Labuan Bajo Productions. Drone Regulations & Flight Permits in Labuan Bajo & Komodo National Park. labuanbajoproductions.com. Diakses Mei 2026.
  6. Kelas Belajar GIS. Himbauan Terkait Penggunaan Drone di Kawasan Konservasi Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2024. kelasbelajargis.com. Diakses Mei 2026.
  7. Call of the World. How to Get a Drone Permit for Komodo National Park. calloftheworld.com. Diakses Mei 2026.
  8. Drone-laws.com. Indonesia Drone Laws 2026. drone-laws.com. Diakses Mei 2026.
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri No. 4/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Penangkapan Ikan Pari Manta. Jakarta: KKPRI.
Drone Peraturan UAV Izin SIMAKSI Ruang Udara

Catatan fact-check: Peraturan drone berubah dengan cepat. Biaya spesifik berdasarkan PP No. 36/2024 dan laporan operator per Mei 2026; konfirmasi angka saat ini dengan BTNK sebelum perjalanan. Dimensi ruang udara untuk CTR WATO harus diverifikasi dalam AIP Indonesia terkini. Jika Anda menemukan kesalahan atau informasi yang sudah usang,

hubungi kami
.

KG

Tim Perjalanan Komodo Guide

Peneliti perjalanan berpengalaman

Tim penulis perjalanan Komodo Guide berdedikasi untuk menyediakan informasi regulasi dan keselamatan berbasis fakta untuk pengunjung Taman Nasional Komodo.

Bacaan Lanjutan

Terakhir diperiksa: oleh Tim Editorial Komodo Guide. Lihat metodologi atau kirim koreksi.

Kutip halaman ini

APA 7

Tim Editorial Komodo Guide. (2026). Aturan Drone Komodo 2026: Izin BTNK. Komodo Guide. https://www.komodoguide.org/id/travel-guide/drone-regulations-2026/

Chicago

Tim Editorial Komodo Guide. "Aturan Drone Komodo 2026: Izin BTNK." Komodo Guide. Diakses pada 2026. https://www.komodoguide.org/id/travel-guide/drone-regulations-2026/

MLA 9

Tim Editorial Komodo Guide. "Aturan Drone Komodo 2026: Izin BTNK." Komodo Guide, 2026, https://www.komodoguide.org/id/travel-guide/drone-regulations-2026/.

BibTeX

@misc{drone_regulations_2026_2026, title = {Aturan Drone Komodo 2026: Izin BTNK}, author = {Tim Editorial Komodo Guide}, year = {2026}, url = {https://www.komodoguide.org/id/travel-guide/drone-regulations-2026/}, organization = {Komodo Guide}, note = {Accessed 2026} }

RIS

TY - GEN TI - Aturan Drone Komodo 2026: Izin BTNK AU - Tim Editorial Komodo Guide PY - 2026 UR - https://www.komodoguide.org/id/travel-guide/drone-regulations-2026/ PB - Komodo Guide ER -